Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak: . mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; . mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; . menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan; . mendapatkan cuti; .
Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. Itu berarti Pejabat Kepala Desa atau biasa disingkat Pj Kades atau Pjs Kades artinya pejabat sementara waktu.
(baca juga tugas BPD) Tugas Kepala Desa. Secara eksplisit Pasal 26 ayat (1) mengatur empat tugas utama Kepala Desa yaitu sebagai berikut ini: Menyelenggarakan pemerintahan desa. Melaksanakan pembangunan desa. Melaksanakan pembinaan masyarakat desa. Memberdayakan masyarakat desa. (baca juga tugas sekretaris desa) Wewenang Kepala Desa. Selain hak yang dimilikinya, Kepala Desa juga mempunyai kewajiban yang diatur dalam ayat 4, Pasal 26 UU 6/2014. Contohnya, Kepala Desa wajib meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memelihara ketentraman dan ketertiban, dan menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa. Dalam melaksanakan tugas, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa harus Baca juga: Apa Bedanya Desa, Dusun, Dukuh, dan Kampung? Hak dan kewajiban kepala desa. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa juga mempunyai sejumlah hak. Hak yang dimiliki kepala desa, yakni: mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa; mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;
Di UU No. 22/1999, terdapat 6 tugas dan kewajiban Kepala Desa, yaitu: 1) memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; 2) membina kehidupan masyarakat desa; 3) membina perekonomian desa; 4) memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; 5) mendamaikan perselisihan masyarakat di desa; dan 6) mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan
e9FlQY4. 432 467 422 476 303 321 260 289 448

apakah hak dan kewajiban kepala desa